Sabtu, 28 April 2018

TUGAS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

1. Tugas Pokok

      Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan.
 
2. Fungsi
         Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penelitian, dan Pengembangan mempunyai fungsi:
    -     perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
    -     pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
    -     pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
    -     pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan;
    -     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penelitian dan pengembangan; dan
    -     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan di bidang penelitian dan pengembangan.
    Tugas
            Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Penelitian, dan Pengembangan bertugas :
    a.     menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Penelitian dan Pengembangan berdasarkan     
           peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman 
           pelaksanaan tugas;
    b.          menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-
           undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    c.          membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan       
           baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    d.         melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal 
           untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi 
           pelaksanaan tugas;
    e.          menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan 
           atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    f.           menyiapkan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan  
           perencanaan ekonomi, pemerintahan, dan sosial budaya;
    g.          menyelenggarakan penelitian dan pengkajian serta menyiapkan rekomendasi perizinan di bidang 
           penelitian serta ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Sewajarnya